4 Pilar itu adalah 4 unsur penyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Pancasila, UUD45, NKRI & Bhineka Tunggal Ika adalah satu paket
pembicaraan utk mendapatkan feel jiwa yang merdekanya bangsa indonesia,
baik jiwa merdeka dlm arti berdikari-berdaulat, maupun jiwa merdeka dlm
arti bertoleransi-bersatu.
1. PANCASILA
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai
satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik
Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai
kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara
nasional, Pancasila merupakan
suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan
seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak
kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan
sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu
mempersatukan bangsa kita yang majemuk.
Tujuan
dari Pancasila adalah
:
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.
Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4. Menghendaki bangsa yang demkratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1) Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama secara proporsional
di antara semua warga negara dengan memperhatikan secara khusus mereka yang
lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan
dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
KANDUNGAN NILAI LUHUR
PANCASILA
Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah
rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Tujuan,
Pokok, Fungsi UUD1945 :
• Landasan Konstitusional atas landasan ideal
yaitu Pancasila
• Alat pengendalian sosial (a tool of social
control)
• Alat untuk mengubah masyarakat ( a
tool of social engineering)
• Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
• Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin.
• Sarana penggerak pembangunan.
• Fungsi kritis dalam hukum.
• Fungsi pengayoman
• Alat politik.
3. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari
bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia
akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per
patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka
ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika
diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam
budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan
kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu
Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa
karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha
Bhinneka Tunggal
Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa
ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan
dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Diterjemahkan per patah
kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau
berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam”
dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti
“satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka
Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam
budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Dalam
demokrasi Indonesia, yang menginduk pada Pancasila dan berorientasi pada
Undang-Undang Dasar 1945, serta mengacu pada Musyawarah Mufakat, nuansa
kebebasan yang sudah diatur dan dilindungi norma-norma atau etika kebangsaan,
telah melahirkan kembali berbagai perbedaan yang kongkrit sebagai bentuk apresiasi
dari kedemokrasian tersebut, seperti partai-partai politik, organisasi massa,
serta lembaga swadaya masyarakat. Dan maraknya keberadaan kelompok, perkumpulan
atau organisasi-organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, sosial
kemasyarakatan ataupun yang lainnya, menunjukan bukti bahwa demokrasi di
Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah perbedaan itu
masih berpegang teguh pada hakekat Bhinneka Tunggal Ika, dan menjadi keragaman
yang harmonis atau selaras dalam demokrasi Indonesia? Apakah Bhinneka Tunggal
Ika yang menjadi benang merah atau rangkuman dari norma-norma atau etika
kebangsaan bangsa Indonesia, hanya tinggal semboyan yang maknanya tidak lagi
dipahami sebagai wejangan atau petuah untuk motivasi bagi kehidupan bangsa
Indonesia sekarang dan masa depan?. Demokrasi Indonesia atau Demokrasi
Pancasila yang berazas musyawarah mufakat, yang secara harfiah menyimpan makna
dari nilai-nilai nasionalisme dalam Bhinneka Tunggal Ika, yaitu kebersamaan
yang diikat oleh rasa persaudaraan, yang menjadi manifestasi dari kokohnya
persatuan serta kesatuan untuk satu tujuan, dimana setiap keputusan adalah
hasil kesepakatan yang intensif dari kebersamaan, yang disaring secara jujur
dan adil, dan dikembalikan dengan jujur dan adil pula untuk kebersamaan. Perbedaan
kelompok, perbedaan pendapat dan pemikiran, yang disebut keragaman dalam
demokrasi Indonesia, bisa menjadi penyakit mematikan yang merongrong bangsa
Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhurnya, dan akan menjadi bumerang yang
memalukan bagi paham serta kedemokrasiannya, jika perbedaan atau keragaman
tersebut telah saling berbenturan dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan
serta tujuan bersama atas nama kebersamaan yang dilandasi oleh rasa
persaudaraan, seperti yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Sejarah panjang penderitaan bangsa Indonesia
pun akan terus berlarut, dan Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang
didominasi konflik internal di atas kemerdekaanya, jika ruang demokrasi yang
begitu luas memberi kebebasan untuk berekspresi dan beraspirasi, telah
menumbuhkan sikap egois, individualis, apatis, serta sikap mementingkan
kelompok atau golongan. Sikap-sikap tersebut adalah pembunuh kebenaran makna
demokrasi, yang tegas menyatakan bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan
rakyat, dan rakyatlah yang memegang kendali dalam sistem pemerintahan, yang
kedudukannya berbentuk amanat. Sikap-sikap yang jelas bertentangan dengan
hakekat Bhinneka Tunggal Ika, hanya akan membawa demokrasi Indonesia ke jurang
kebablasan, dimana kedemokrasiannya bukan lagi media atau alat untuk menegakkan
nilai-nilai nasionalisme yang menjadi subjek dari satu niat dan tujuan (visi
dan misi) yang utuh. tetapi, menjadi ajang perseteruan dan menjadi kendaraan
untuk memperebutkan kursi kehormatan yang disebut kekuasaan. Dan Pancasila yang
menjadi ruh bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi pola
pikir dan tindakan bangsa Indonesia untuk merealisasikan tujuan bersama dalam
wadah demokrasi, hanya menjadi objek yang mandul dalam kedemokrasiannya. Dalam
hal ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah kesadaran dari setiap
individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk
sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang
disebut pembinaan moral atau akhlak. karena moral atau akhlak, merupakan
kerangka utama dalam demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang
disistematikan oleh Bhinneka Tunggal Ika untuk menerapkan kejujuran dan
keadilan dalam kebersamaan, demi menata dan membangun peradaban bangsa
Indonesia dalam demokrasi yang berjiwa amanat: amanat dari amanat, amanat oleh
amanat, amanat untuk amanat, tanpa harus dikotori oleh kebohongan. Sebab
kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang tumbuh dari kemiskinan moral atau
akhlak, yang menjadi titik awal dari kebobrokan atau kehancuran.
4. NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah
bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara
kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI,
karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap
merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa
proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus
menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada
negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Tujuan NKRI,
Cita-cita NKRI adalah
mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang
singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan
makmurberdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv
pembukaan UUD 45 Yaitu :
a. Melidungi segenap
bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan
keadilan sosial.
Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam NKRI
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang
berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan)
kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam
pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1) Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada
ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab
terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2) Nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki hak, kewajiban
dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3) Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati
setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat
dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa nilai
yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1) Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan
yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari
Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal
yang baik atau buruk.
3) Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa,
karsa, dan karya serta cita cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab
terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
4) Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Kedudukan NKRI Dalam Empat Pilar
Empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini,
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan
dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala
bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila
Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu
kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja
dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial.
Karena itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan
sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan
referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan
dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik,
UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait
dengan keduanya, yaitu (1) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan
(moneter) dan fiskal, (2) bank sentral, (3) soal Badan Pemeriksa Keuangan
Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara,
(4) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi,
konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara
atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang
banyak, serta (6) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial,
pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan
anak terlantar oleh negara.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional, bahkan
kultural negara kebangsaan (nation state) adalah peningkatan secara kenegaraan
dari nilai dan asas kekeluargaan. Makna kekeluargaan, bertumpu pada
karakteristika dan integritas keluarga yang manunggal; sehingga rukun,
utuh-bersatu, dengan semangat kerjasama dan kepemimpinan gotong-royong. Jadi,
nation state Indonesia adalah wujud makro (nasional, bangsa, negara) dari
rakyat warga negara Indonesia se-nusantara. Identitas demikian ditegakkan dalam
nation state NKRI yang dijiwai asas kekeluargaan, asas kebangsaan (Wawasan
Nasional: sila ketiga Pancasila) dan ditegakkan dengan semangat asas wawasan
nusantara. Karenanya, secara normatif integritas NKRI kuat, tegak tegar
menghadapi berbagai tantangan nasional dan global. Keseluruhan identitas dan
integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu
oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan
dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini
terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state
membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional
Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan
nasional dan global.
Bhineka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno dan
diterjemahkan dengan kalimat Berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemudian
terbentuklah Bhineka Tunggal Ika menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ini
artinya, bahwa sudah sejak dulu hingga saat ini kesadaran akan hidup bersama di
dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat bangsa di negeri
ini.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang
tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa
ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada
28 Oktober 1928 secara historis merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah
Palapa yang terkenal itu, karena pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan
hal ini disadari oleh para pemuda yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni
terdapatnya kata sejarah dalam isi putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda
merupakan peristiwa yang maha penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah
Palapa. Para pemuda pada waktu itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya
dan budaya sukunya berkemauan dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa
yang satu, bangsa Indonesia. Ini menandakan bukti tentang kearifan para pemuda
pada waktu itu. Dengan dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada
lagi ide kesukuan atau ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide
federaslisme. Daerah-daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari
satu tubuh, yaitu tanah Air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda adalah ide kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta
telah mengantarkan kita ke alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh
kekuatan persatuan Indonesia yang bulat dan bersatu itu.
DAFTAR PUSTAKA
· http://yakucintaindonesia.blogspot.com/2013/03/menggelorakan-semangat-dan-nilai-luhur.html